INAKINI.COM – Perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) TikTok dinilai sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop, sehingga tidak diperlukan penerapan sanksi.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (4/10).
“Sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat Tiktok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,†ujar Menkominfo.
Budi Arie Setiadi mengatakan, pemberian sanksi merupakan bagian dari langkah Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap PSE sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
“Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada,†tutur Menkominfo.
Menurut Menkominfo, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait.