Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeTravelMenkumham Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Apa Sebabnya?

Menkumham Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Apa Sebabnya?

INAKINI.COM – Menteri Hukum dan HAM Indonesia (Menkumham) Yasonna Laoly menghentikan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk 159 negara melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Sebelumnya, ada 169 negara yang diberikan bebas visa kunjungan ke Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan penghentian sementara aturan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Menurut Jokowi, ada evaluasi yang harus dilakukan.

Jokowi menyebut, evaluasi dibutuhkan termasuk apakah pemberian kebijakan bebas bisa tersebut memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Langkah ini juga tak jarang diambil oleh negara lain.

Direktorat Jenderal Imigrasi – Kementerian Hukum dan HAM Indonesia (Kemenkumham) di Jakarta mengungkapkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat berdampak pada aspek kehidupan bernegara.

“Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan,” ujar Subkoordinator Humas Achmad Nur Saleh pada Sabtu (17/6).

Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO). Oleh karena itu, tutur Achmad melanjutkan, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan khusus, yaitu negara-negara anggota ASEAN, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan khusus ini berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

“Untuk tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya, seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,” kata Achmad.

Berikut daftar 159 negara yang aturan bebas visa turisnya dicabut oleh Indonesia, seperti dikutip dari situs Imigrasi Ngurah Rai.

Afrika Selatan
Albania
Aljazair
Amerika Serikat
Andorra
Angola
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belanda
Belarusia
Belgia
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brazil
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Ceko
Chad
Chili
Denmark
Dominika (Persemakmuran)
Ekuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finlandia
Gabon
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guatemala
Guyana
Haiti
Honduras
Hongaria
Hongkong (SAR)
India
Inggris
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Marshall
Kepulauan Solomon
Kiribati
Komoro
Korea Selatan
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Kuwait
Kyrgyzstan
Latvia
Lebanon
Lesotho
Lichtenstein
Lithuania
Luksemburg
Macao (SAR)
Madagaskar
Makedonia
Maladewa
Malawi
Mali
Malta
Maroko
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mesir
Moldova
Monako
Mongolia
Mozambik
Namibia
Nauru
Nepal
Nikaragua
Norwegia
Oman
Palau
Palestina
Panama
Pantai Gading
Papua Nugini
Paraguay
Perancis
Peru
Polandia
Portugal
Puerto Rico
Qatar
Republik Dominika
Romania
Rusia
Rwanda
Saint Kittts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadis
Samoa
San Marino
Sao Tome dan Principe
Selandia Baru
Senegal
Serbia
Seychelles
Siprus
Slovakia
Slovenia
Spanyol
Sri Lanka
Suriname
Swaziland
Swedia
Swiss
Taiwan
Tajikistan
Tahta Suci Vatikan
Tanjung Verde
Tanzania
Togo
Tonga
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Turki
Turkmenistan
Tuvalu
Uganda
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uruguay
Tiongkok
Uzbekistan
Vanuatu
Venezuela
Yordania
Yunani
Zambia
Zimbabwe

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments