INAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2003, bahkan dalam seminggu terakhir, yakni sejak 13 -19 Juli 2023 terdapat 11.333 konten perjudian yang di take down.
“Jadi seluruh jajaran Kominfo telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online,†ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers tentang Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (20/7).
Menkominfo Budi Arie mengatakan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 tahun 2016 undang-undang ITE pasal 7 ayat 2, di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), serta, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dan peraturan perubahannya.
Pelaksanaan keputusan akses sendiri, dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber kementerian dan atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan atau instansi Kementerian dan Lembaga (K/L).
Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari K/L terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan
“Khusus konten perjudian, Kementerian kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pemutusan akses pada situs yang mengandung muatan perjudian,†tegas Budi Arie Setiadi.
Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, Kementerian kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.
“Jika menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,†imbuh Menkominfo.
Dia juga mengungkapkan, Kementerian kominfo telah menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id
Bahkan sepanjang Januari hingga 17 Juli 2023, Kominfo telah menerima 1.859 aduan terkait pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online, yang merupakan bagian dari 1.914 aduan yang diterima sepanjang 2023.
Untuk itu Menkominfo menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk perjudian online serta melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum.
“Kami meminta dan menghimbau agar masyarakat dapat segera mendukung kerja bersama kami ini dengan melaporkan konten yang ditemukan serta memanfaatkan internet dan lebih produktif,†kata Budi Arie Setiadi.
Dirjen Aptika – KemenKominfo, Semuel A Pangerapan menambahkan, pihaknya segera memproses atau menangani laporan yang masuk terkait konten negatif, khususnya perjudian online paling lama satu hari, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Waktu penanganan tersebut dipastikan akan lebih cepat jika seluruh barang buktinya sudah terkumpul untuk kepentingan verifikasi.
“Itu ada ketentuan Permennya (Peraturan Menteri Kominfo), kenapa kita butuh waktu karena setiap pemblikiran harus dikumpulnya barang buktinya. Jadi tidak bisa saya tidak suka lalu saya blokir. Selama-lamanya itu (1×24 jam),†tandas Dirjen Semuel.