Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsPemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama 2023 Bagi ASN

Pemerintah Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama 2023 Bagi ASN

INAKINI.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres Nomor 8 Tahun 2023 ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023,” bunyi Keppres.

Berikut daftar cuti bersama tersebut:

  1. Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  2. Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  3. Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
  4. Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
  5. Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 13/2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments