Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeTravelPemegang E-Paspor Kini Bisa Bikin Visa Waiver Jepang Secara Online

Pemegang E-Paspor Kini Bisa Bikin Visa Waiver Jepang Secara Online

INAKINI.COM – Kini pemegang e-paspor Indonesia bisa mengajukan visa waiver secara online, tanpa perlu ke Kantor Japan Visa Application Center (JVAC).

Kebijakan Bebas Visa dengan Sistem Registrasi Pra-keberangkatan bagi pemegang E-paspor Indonesia mulai berlaku sejak 27 Maret 2023.

Nantinya, registrasi Pra-keberangkatan secara online dan penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

“Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik. Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Japan Visa Application Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi,” tulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Berikut langkah-langkah pengajuan visa waiver ke Jepang melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES), antara lain:

  1. Aplikan membuat akun di situs web JAVES https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
  2. Kemudian ikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
  3. Setelah semua proses selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai
  4. Selanjutnya, aplikan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Excemption Registrasi Notice)” di smartphone atau tablet.

Setelah mendapatkan visa waiver tersebut, traveller hanya perlu membawanya untuk ditujukan kepada pegawai Imigrasi di Jepang.

Namun perlu diperhatikan ketentuan untuk penggunaan JAVES ini, antara lain:

  1. Pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di smartphone kamu
  2. Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti
  3. Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC) dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments