INAKINI.COM – Proses pembuatan SIM seringkali merepotkan dan banyak menyita waktu.
Mengatasi masalah tersebut, Korlantas Polri mulai memakai teknologi face recognition guna menerbitkan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Memakai teknologi tersebut, semua pihak pemohon wajib scan wajahnya ketika membuat SIM.
Baca Juga : Bocor Calon Mobil Listrik Esemka, Akankan Dirilis di IIMS 2023?
Dilansir dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan teknologi scan wajah tersebut memiliki tujuan yakni memberantas praktik calo SIM.
“Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka,” kata Yusri beberapa waktu lalu.
Teknologi pembuatan SIM terbaru ini belum banyak disosialisasikan. Tentu nantinya ada pro dan kontra karena mungkin masih belum familiar di masyarakat hingga bisa terbatas peralatannya.
Bagaimana menurut kamu?
Baca Juga : Indomobil Group Boyong Motor Listrik Yadea, Diklaim Paling Laris di Dunia