INAKINI.COM – Partai Ummat telah resmi mendapatkan nomor urut 24 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai partai politik Peserta Pemilu 2024.
“Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari pada Jumat 30 Desember 2022.
Dari nomor urut yang diberikan ke Partai Ummat tersebut dibuat dari dasar pengundian. Sebab, beberapa waktu sebelumnya KPU sudah menetapkan nomor urut 1 sampai 23 partai peserta Pemilu 2024.
Penetapan peserta partai Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Desember 2022, sedangkan KPU sendiri telah mengumumkan dan menetapkan sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta pemilu 2024.
Baca Berita Lainnya:
- Jokowi Cabut Aturan PPKM, Tidak Ada Pembatasan Kerumunan Tetapi Harus Tetap Waspada
- Tenang! PPKM Dicabut Biaya Pasien Covid Tetap Ditanggung
- Aturan PPKM Dicabut, Data Laporan Harian Covid-19 Tetap Dilaporkan
Ketetapan dari KPU bahwa dari nomor urut 1 sampai 17 telah diberikan ke parpol nasional. Sedangkan pada nomor urut 18 sampai 23 diberikan kepada parpol lokal Aceh.
Totalnya sebanyak 17 partai politik nasional sebelumnya sudah disahkan KPU bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.
Hari ini KPU telah menetapkan bahwa Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Tahun 2024 dan sudah resmi mengikuti verifikasi ulang di Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.