Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinancePenerimaan Pajak Hingga Oktober 2022 Capai Rp 1.448,2 T

Penerimaan Pajak Hingga Oktober 2022 Capai Rp 1.448,2 T

INAKINI.COM – Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak hingga Oktober 2022 telah mencapai Rp 1.448,2 triliun atau 97,5% dari target yang ada dalam Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun.

“Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak kita bisa dan boleh berbesar hati. Karena ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KITA November 2022 pada Kamis (24/11).

Menkeu menerangkan landasan optimisme dari penerimaan pajak dapat dilihat dari pertumbuhan pada PPh 21, PPh 22 impor, PPh OP, dan PPh Badan yang mengalami pertumbuhan luar biasa sebesar 110,2 persen.

Selain itu, juga terdapat pertumbuhan penerimaan dari PPN dalam negeri, dan PPN impor.

“Ini berarti korporasi sudah mulai menunjukkan suatu pemulihan kesehatan dari keuangannya,” terang Menkeu.

Dari sisi sektoral, industri pengolahan juga berkontribusi atas peneriman pajak sebesar 29,4 persen. Pajak perdagangan berkontribusi sebesar 24,8 persen, jasa keuangan sebesar 10,6 persen, dan dari pertambangan berkontribusi sebesar 8,5 persen terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan. Dari sisi konstruksi juga mengalami pertumbuhan sebesar 3 persen, sedangkan IT tumbuh cukup tinggi di angka 15 persen.

“Yang juga bagus menggambarkan pemulihan ekonomi adalah transportasi dan pergudangan. Kita harap sampai dengan akhir tahun transportasi mungkin akan menuai hasil yang tetap cukup kuat, karena mobilitas dan confidence masyarakat masih cukup kuat. Itu yang menggambarkan optimisme kita namun waspada terhadap beberapa indikator seperti ini,” ungkapnya.

Di sisi lain, penerimaan Bea dan Cukai juga masih sangat impresif yang menggambarkan pemulihan kegiatan ekonomi. Dalam hal ini, bea masuk tumbuh 32,12 persen, cukai 19,45 persen, dan bea keluar 44,85 persen

“Untuk penerimaan Cukai yang tumbuh 19,15 persen sampai 2022 ini naik cukup signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 10,16 persen,” sebut Menkeu.

Selain itu juga terdapat penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 476,5 triliun, yaitu terdiri dari PNBP sumber daya alam menyumbang Rp 117,2 triliun, PNBP Migas Rp 117,2 triliun, sumber daya alam (SDA) dan nonmigas mencapai 86,1 persen, nikel naik 45,3 persen, SDA non minerba naik dan tumbuh 16,1 persen terutama untuk kehutanan, perikanan dan panas bumi.

“Jadi kita akan optimis PNBP juga akan melampaui target dari Perpres 98,” ungkapnya.

Sementara, untuk PNBP lain yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan terutama untuk BUMN yang termasuk dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) menyumbang kenaikan dividen sebesar 80,9 persen. Sedangkan BUMN nonbank justru mengalami penurunan dividen sebesar 2,4 persen.

“Untuk PNBP lainnya ini lebih karena penjualan hasil tambang pendapatan dari domestic market obligation yang naik karena harga minyak tinggi dan layanan berbagai Kementerian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments