INAKINI.COM – Pihak Ditjen Pajak atau DJP sudah memprediksi mengenai kemampuan bayar wajib pajak masyarakat karena adanya aplikasi Ability to Pay atau ATP.
Aplikasi ATOP tersebut masih menjadi salah satu 6 data analitics yang sudah dirilis pihak Ditjem Pajak (DJP) pada tahun 2021.
Dari laporan Tahunan DJP 2021 terlihat bahwa ATP masih bisa mengusung sisi subjektif dan wajib pajak salah satunya membuka kemampuan bayar lebih baik.
“Untuk menajamkan dan meningkatkan kegiatan pengawasan termasuk pemeriksaan dan penagihan,†dikutip dari laporan DJP pada Rabu 9 November 2022.
Baca Juga : Tiket KA Libur Nataru Bisa Dibeli Mulai 7 November
Bentuk analisa tersebut memberi prediksi dengan data-data yang sudah diolah DJP. Data tersebut masih diprediksi dan mengukur seperti apa kemampuan bayar terbaru di masyarakat.
Maka dari itu proses penggailan potensi yang dilakukan wajib pajak sudah bisa memenuhi wajib pajaknya.
Adanya aplikasi ATP tersebut menjadi bagian dari pengembangan fungsi compliance risk manajgement atau CRM.
Baca Juga : BPOM RI Cabut Izin Edar Sirop Obat dari Tiga Industri Farmasi
Selain itu aplikasi ATP besera 5 data analytics tersebut dirilis pada tahun 2021 yang bisa mendukung pelaksanaan tugas account representative, juru sita pajak, penyuluh pajak sampai pemeriksa pajak.
DJP masih mengatakan lebih lanjut bahwa semua data sudah memenuhi standar Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD) hingga Tax Administration Diagnostic Assessment Tools.