Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeBUMNBBM Jenis Premium Akan Hilang Dari Peredaran Pada 1 Januari 2023

BBM Jenis Premium Akan Hilang Dari Peredaran Pada 1 Januari 2023

INAKINI.COM – Pihak Pemerintah memastikan dari penggunaan jenis bahan bakar minyak BBM jenis Premium ke depannya tidak bisa diakses mulai tahun depan.

Adanya keputusan penghapusan tersebut tertuang di Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 mengenai Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Baca Juga : Wanita Berpistol Diamankan Paspampres di Depan Istana Negara, Sempat Berontak

“Bahwa standar dan mutu bahan bakar minyak jenis bensin atau gasoline RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.,” dilansir dari huruf a keputusan tersebut pada Selasa 25 Oktober 2022.

RON 88 sendiri dikenal sebagai jenis BBM yang dijual SPBU Pertamina. Kemudian RON 88 juga dikenal sebagai BBM jenis premium.

Adanya keputusan penghapusan jenis premium di SPBU dikarenakan jenis RON 90 dianggap tidak layak lagi atau masih dianggap kotor.

Baca Juga : Jubir Kemenkes: Gagal Ginjal Akut Jadi Efek Samping Penggunaan Etilen Glikol

Karena itu jenis BBM ke depannya akan menggunakan bilangan oktan 90 ke atas. Bukan hanya itu dari beleid tersebut pemerintah masih terus memberi formula dasar mengenai perhitungan harga BBM jenis premium.

Sedangkan untuk perhitungan harga premium masih berlaku pada akhir tahun 2023 sampai awal tahun 2023 akan dihentikan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments