INAKINI.COM – Para penumpang kereta api jarak jauh maupun jarak dekat saat ini wajib memperhitungkan dari persyaratan untuk bisa menggunakan moda transportasi ini.
Setiap penumpang kereta api nantinya wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19 RT-PCR mulai Senin 15 Agustus 2022.
Persyaratan tersebut diberlakukan bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun ke atas.
Aturan yang telah ditetapkan tersebut sudah mengacu pada surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga : Pemegang Paspor RI ke Jerman Dapat Ajukan Endorsement Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
“Sedangkan calon penumpang KAJJ usia 6 sampai 17 tahun telah mendapatkan vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,†kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa pada Minggu 14 Agustus 2022.
Berikut ini ada rangkuman dari persyaratan untuk perjalanan KAJJ dan lokal sudah diberlakukan 15 Agustus 2022:
- Persyaratan Naik KA Jarak Jauh
Untuk Usia 18 Tahun Ke Atas
- Penumpang yang sudah vaksin ketiga atau booster tidak wajib memperlihatkan hasil negatif screening Covid-19.
- Penumpang dengan vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x 24 jam.
- Bila belum divaksin sama sekali dengan alasan medis wajib memperlihatkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah hingga hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.