INAKINI.COM – Deretan izin perusahaan tambang yang berstatus dicabut atau nonaktif telah resmi diaktifkan kembali dengan jumlah 80 izin perusahaan.
Dalam hal ini Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalla masih memastikan dari 80 izin perusahaan tambang yang sebelumnya dicabut telah diaktifkan kembali.
Menurut Bahlil sendiri, izin perlu dipulihkan dan berasal dari 2.078 perusahaan tambang dicabut secara bertahap pada Januari 2022 lalu.
Baca Juga : Timnas Indonesia Raih Gelar Juara Piala AFF U-16, 7 Pemain Mendapat Beasiswa dari Borneo FC
Proses pencabutan izin tersebut ketika pihak badan usaha masih mengakukan keberatan.
“Dari keberatan yang sudah masuk, itu kurang lebih 75 sampai 80 izin yang akan kami pulihkan kembali,†kata Bahlil pada Jumat 12 Agustus 2022.