INAKINI.COM – Pemerintah terus konsen dalam menangani sekaligus mencegah perlakuan kekerasan terhadap anak.
Langkah Pemerintah dalam merilis Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 mengenai Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak.
Peraturan yang bisa diakses pada situs JDIH Sekretariat Kabinet telah resmi ditendatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tepat pada tanggal 15 Juli 2022.
Pada peraturan tersebut mempertimbangkan untuk bisa memproteksi anak-anak terhadap tindakan diskriminasi dan juga kekerasan.
Perlu adanya peningkatan dari pencegahan sampai penangangan kekerasan hingga diskriminasi terhadap anak.
Bukan hanya itu saja bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak sampai saat ini di Indonesia terbilang tinggi hingga perlu memberi langkah optimalisasi pera Pemerintah.
“Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional,†dikutip sesuai dengan Perpres.
Baca Juga : Wakil Menteri BUMN I Dukung Ekosistem Kesehatan Digital BUMN Terintegrasi
Bentuk dari Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) menjadi satu wujud strategi nasional yang telah diwujudan ke dalam dokumen.
Pada dokumen tersebut memperlihatkan seperti apa fokus strategi, kebijakan, strategi, intervensi kunci, sampai peran, target dan tanggung jawab kementerian dan lembaga.
Tidak hanya dari Pemerintah pusat saja, tetapi diperlukan peran utama dari pemerintah daerah kabupaten atau kota sampai masyarakat sebagai langkah tepat untuk menghapus kekerasan terhadap anak.