INAKINI.COM – Beredar informasi bahwa dari beberapa raksasa dan platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Google, dan Netflix terancam diblokir oleh Kominfo karena belum mendaftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Ancaman dari Kominfo tersebut viral di jagad maya karena kita tahu dari setiap platform yang wajib mendaftarkan PSE tersebut memiliki peran vital bagi masyarakat.
Namun, kabar tersebut pada Selasa 19 Juli 2022 aplikasi seperti Facebook, Instagram, Discord, Telegram, TikTok, Netflix, dan sebagainya telah mendaftar PSE.
Baca Juga : Pertamina Jamin, Keluarga Korban Kecelakaan Mobil Tangki di Cibubur Mendapat Santunan
Google juga mendaftarkan bukan sebagai PSE namun sebagai PSE Domestik.
Beberapa aplikasi seperti Meta dan WhatsApp hingga Messenger juga diketahui masih belum mendaftar sebagai PSE.
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk setiap perusahaan untuk mendafatarkan sebagai PSE ke Kominfo paling lambat Rabu 20 Juli 2022.
Bila dari saran pemerintah belum bisa mendaftar kan PSE maka Kominfo akan memblokir perusahaan tersebut.