INAKINI.COM – Pihak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberi informasi untuk menunda pemberlakukan pajak karbon pada bulan April dan Juli 2022 ini.
Menurut Sri Mulyani, melakukan penunandaan di sektor pajak karbon tersebut dilakukan melihat kondisi ekonomi saat ini masih dibayangi oleh resiko global karena adanya perang Rusia dan Ukraina.
Dari sinilah pemerintah masih terus fokus dalam mencermati dan mengantisipasi dampak berbagai resiko tersebut terhadap stabilitas ekonomi dalam negeri.
Baca Juga : Marshanda Telah Ditemukan, Sebelumnya Sempat Hilang di Los Angeles, Begini Kronologinya
“Kita lihat sekarang ini dengan gejolak yang terjadi di sektor energi, kita juga harus calculated mengenai penerapannya yang harus tetap positif untuk ekonomi kita sendiri terutama nanti untuk diversifikasi energi. Namun, pada saat yang sama mengatasi ketidakpastian yang berasal dari global terutama harga-harga energi yang sedang bergejolak,†kata Sri Mulyani dilansir dari halaman CNNIndonesia.com pada Senin 27 Juni 2022.
Memang kondisi dunia saat ini tengah mengalami ketidakpastian karena beberapa penyebab seperti kondisi peperangan Ukraina dan Rusia, hingga pandemi Covid-19 yang belum selesai.