Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeFinanceGaji Ke 13 PNS Cair 3 Hari Lagi, yuk Cek Besaran Nilainya

Gaji Ke 13 PNS Cair 3 Hari Lagi, yuk Cek Besaran Nilainya

INAKINI.COM – Gaji ke 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) beserta pensiunan mulai tiga hari ke depan akan cair tepat pada 1 Juli 2022.

Dari besaran gaji ke 13 PNS yang akan cair 3 hari lagi tersebut dibedakan dari beberapa aspek. Sehingga dalam pencairannya bisa digunakan untuk penunjang kebutuhan para PNS.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” dilansir dari Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Tri Budhiarto pada Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Dari besaran gaji ke 13 PNS bagi abdi negara telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 ke Aparatur Negara, Penerima Pensiunan, Pensiunan, hingga Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga : Sri Mulyani Tunda Tarik Pajak Karbon, Ini Alasan Utamanya!

Presiden Jokowi telah mengatur semua nominal gaji maksimal bagi para pimpinan, anggota, sampai pegawai non pegawai ASN yang bekerja di Instansi pemerintah hingga lembaga nonstruktural hingga perguruan tinggi negeri baru.

Berikut rincian dari nilai gaji ke 13 bagi para PNS yang dibagi menjadi beberapa poin berikut ini:

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments