Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsFantastis! Total 23 Miliar Rupiah Berhasil Disita Atas Kasus Robot Trading Viral...

Fantastis! Total 23 Miliar Rupiah Berhasil Disita Atas Kasus Robot Trading Viral Blast

INAKINI.COM – Informasi data terbaru Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengkonfirmasi adanya penyitaan uang bernilai Rp 23 miliar di kasus robot trading Viral Blast.

Nilai 23 miliar tersebut berhasil disita dari tiga klub sepak bola. Berdasarkan penyitaan tersebut pihak Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana juga mengkonfirmasi atas penyitaan tersebut.

“Total uang yang sudah disita sebesar Rp 23.045 miliar, Rp 1.5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija, dan Bhayangkara FC, kata Robertus pada Minggu 19 Juni 2022.

Baca Juga : Hingga Mei 2022, Sucofindo Terbitkan 398 Sertifikat TKDN Dukung Program P3DN

Berdasarkan kasus robot trading Viral Blast tersebut pihak keolisian telah menetapkan empat tersangka diantaranya inisial PW, ZHP, MU, dan RPW.

Satu tersangka inisial PW masih belum ditahan dan sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Robertus juga menyatakan bahwa tidak hanya dari klub sepak bola saja, Polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp 20 miliar, dan 45 juta dari exchanger, hingga Rp 1.4 miliar yang disiat dari satu dealer di Kota Surabaya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments