Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeFinanceDitjen Bea Cukai Beri Insentif Fiskal Dengan Ragam Fasilitas Kepabeanan

Ditjen Bea Cukai Beri Insentif Fiskal Dengan Ragam Fasilitas Kepabeanan

INAKINI.COM – Direktur Jenderal Bea dan Cukai – Kementerian Keuangan Indonesia (Kemenkeu) Askolani menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.

“Masing-masing (fasilitas kepabeanan) memberikan insentif fiskal yang berbeda tergantung pada peruntukannya,” ungkap Askolani pada Kamis (02/06).

Fasilitas kepabeanan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, meliputi:

1) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Industri Kecil Menengah (IKM)

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin, dengan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor.

2) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan

KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor.

Adapun batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar. Kecuali mesin, impor barang-barang tersebut dapat diberikan fasilitas KITE Pembebasan.

3) Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pengembalian

KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Sementara itu, untuk barang-barang impor selain barang contoh dan mesin mendapat fasilitas KITE Pengembalian tanpa ada batasan nilai investasi.

4) Fasilitas Kawasan Berikat

Fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke kawasan industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

“Pemberian fasilitas kepabeanan bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, serta efisiensi biaya produksi dan logistik,” pungkas Askolani.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments