INAKINI.COM – Jadwal SIM Keliling Jakarta dan sekitarnya pada hari Sabtu 29 Mei 2022 dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.
Ketersediaan titik penempatan bus layanan SIM keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta tersedia di lima titik yang sudah dijadwalkan hari ini memberi pelayanan.
Jakarta Timur (Jaktim) : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan (Jaksel) : Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
Jakarta Barat (Jakbar ) : Mall Citraland
Jakarta Pusat (Jakpus) : Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi satu kebutuhan utama terutama bagi masyarakat di Ibukota Jakarta.
Pelayanan dari pihak Polda Metro Jaya masih tetap beroperasi meskipun dalam kondisi pandemi Covid 19.
Baca Juga : 4 Fakta Jelang Final Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, 29 Mei 2022
Menerapkan protokol kesehatan ditambah memakai masker dan melakukan physical distancing menjadi aturan wajib bagi peserta ataupun pemohon perpanjangan SIM.
Pelayanan SIM A dan SIM C bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis minimal 3 hari sebelum masa waktu habis.
Bila pemohon perpanjangan SIM dilakukan sudah masuk masa habis penggunaan maka penerbitan dilakukan seperti membuat baru.
Sesuai aturan pada aspek biaya perpanjangan SIM tepatnya PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp 80.000 untuk SIM A, sedangkan SIM C mencapai Rp 75.000.
Baca juga : Pertemuan 2nd FWG G20 Dorong Pemulihan Ekonomi Di Tengah Eskalasi Tantangan Global
Persyaratan perpanjangan SIM C ataupun A harus dipenuhi seperti pada info berikut ini:
- Foto kopi KTP masih aktif.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi.
Sesuai aturan berlaku setiap pengemudi kendaraan harus melengkapi Surat Izin Mengemudi sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Peraturan tersebut sudah diatur dalam Pasal 281 sehingga setiap pemilik kendaraan perlu memiliki SIM.
Persyaratan dan waktu perpanjangan SIM bisa sewaktu-waktu berubah.