INAKINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah mulai Selasa, 31 Mei 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Agro – Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) Putu Juli Ardika dalam rapat kerja Komisi VII DPR pada Selasa (24/5).
Keputusan itu akan diambil setelah dua aturan baru terkait tindak lanjut pembukaan ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya diterbitkan.
Aturan pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia (Permendag) Nomor 30 Tahu 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) yang diterbitkan pada 23 Mei 2022.
Aturan kedua, Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.
“Atas dasar tersebut, setelah tanggal 31 Mei ini penugasan minyak goreng akan diserahkan kembali ke Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) dan dikembalikan ke pola DMO dan DPO,†ucap Putu.
DMO merupakan kebijakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang ketentuannya diatur oleh Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag).
Pemerintah menerapkan program subsidi sejak Maret 2022 agar harga minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (kg).
Menurut Putu, program subsidi ini sudah cukup berhasil menekan harga minyak goreng di pasar serta berhasil mewajibkan produsen untuk menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat.
“Ini penugasan wajib bagi produsen minyak goreng untuk berpartisipasi di dalamnya. Sampai 31 Mei ini, program berbasis subsidi dihentikan,” ucap Putu.
Putu mengatakan setelah tanggal tersebut kebijakan minyak goreng akan dikembalikan ke Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag).
Putu juga menyebut pemerintah masih melakukan pembahasan terkait DMO. Namun menurut penjelasannya, target pemenuhan sebesar 10.000 kilo liter (kl) per hari.
“Kita kan sudah di atas 10.000, arahannya baru begitu, sedang diformulasikan oleh Kemendag sehingga paling tidak nanti per tahun itu ada 10 juta ton, jadi 3 kali kebutuhan per tahun. Untuk sementara seperti itu, keputusan nantinya seperti apa belum tahu secara pasti,” ujarnya.