Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsKemenkes Turunkan Harga Tertinggi PCR Usai Diperintahkan Presiden Jokowi

Kemenkes Turunkan Harga Tertinggi PCR Usai Diperintahkan Presiden Jokowi

Pemerintah menurunkan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar 45%. Harga baru tes PCR: Jawa Bali Rp 495.000, luar Jawa Bali Rp 525.000.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar biaya tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) bisa ditekan hingga maksimal Rp.525.000.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) langsung merespons dengan menetapkan harga tes Covid-19 tersebut melakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan – Kemenkes maksimal Rp.495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp.525.000 untuk luar Jawa-Bali.

Aturan yang mulai berlaku pada Selasa (17/8) itu termaktub dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

“Kami turunkan kurang lebih 45% dari (harga) tahap awal,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8).

Evaluasi harga dilakukan Kemenkes bersama-sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka telah menghitung struktur biaya pengambilan, jasa pelayanan, biaya administrasi, dan komponen lainnya sebelum memangkas batas atas PCR. Salah satu contohnya, penurunan mengacu harga reagen yang saat ini juga telah turun.

Namun dia memastikan penetapan tarif baru ini sudah mempertimbangkan margin keuntungan swasta selaku penjual. “Kami hitung hingga mendapatkan unit cost, kemudian ditambahkan margin profit untuk swasta sekitar 15%-20%,” katanya. Adapun perbedaan harga PCR antara Jawa Bali dan luar pulau tersebut karena faktor biaya logistik yang berbeda-beda. Dia mengatakan ongkos pengiriman di Kalimantan, Sumatera, dan Papua relatif lebih besar. “Variabel biaya transportasi ini kami tempatkan sehingga didapat dan selisihnya menjadi Rp 525 ribu,” kata Kadir.

Dia juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya memantau implementasi penetapan harga baru PCR ini. Sedangkan Kemenkes menyerahkan sanksi kepada daerah masing-masing.

Selain mengevaluasi harga acuan tertinggi, Kemenkes juga mengatur durasi hasil tes PCR yakni 1×24 jam.

Ia berharap semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya bisa memenuhi ketentuan ini. Sebelumnya Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan biaya tes PCR. Presiden berharap, dengan harga yang murah, maka tes dapat dilakukan lebih banyak untuk membongkar kasus positif Covid-19. “Saya minta agar biaya PCR di antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu,” kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Minggu (15/8).

Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dapat di download DISINI.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments