INAKINI.COM – Bericara seputar anggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pastinya menghabiskan banyak dana.
Sayangnya dari dana Pemilu 2024 sudah dianggarkan mencapai Rp 76 triliun. Sebuah dana yang tidak sedikit dan nilainya terbilang fantastis.
Maka dari itu pihak Komisi II DPR, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu telah rapat bersama pada tanggal 13 sampai 15 Mei lalu untuk memutuskan besaran dana yang dibutuhkan.
Baca Juga : Fadli Zon Tanggapi Deportasi UAS dari Singapura, Sebagai Penghinaan
Dilansir dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqizamy Karyasuda, Senin (16/5/2022) dimana soal anggaran Pemilu 2024 sudah disetujui mencapai angka Rp 76 triliun.
Besaran angka anggaran untuk pemilu 2024 direncanakan akan dibagi menjadi tiga tahun. Sedangkan pihak Politikus PDI Perjuangan tersebut juga melihat adanya titik temu di rapat konsinyering tersebut sifatnya masih mengikat dan bisa dirubah sesuai kondisi.
Komisi II DPR perlu menggelar rapat kembali dengar pendapat bersama Mendagri, KPU dan juga Bawaslu untuk bisa mengesahkan keputusan tersebut.
Baca Juga : Kasus Aktif Baru Covid 19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 247 Kasus
Menjadi satu poin penting dimana Konsinyering tersebut masih tidak mengikat kebutuhan dana untuk Pemilu 2024 sehingga masih ada kemungkinan berubah karena beberapa hal.
Netizen pun menanggapi dana mencapai angka fantastis tersebut, sehingga perlu melihat bagaimana dana sebesar itu masih rawan dikorupsi.