INAKINI.COM – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali menjelang Lebaran Idulfitri 1443 H hingga 9 Mei 2022.
Perpanjangan PPKM dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022. Peraturan itu mulai berlaku hari ini.
“PPKM luar Jawa-Bali juga dilakukan evaluasi melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 26 April 2022 hingga 9 Mei 2022,” kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri) Safrizal ZA pada Selasa (26/4).
Tak banyak hal yang berubah pada penerapan PPKM kali ini. Perbedaan hanya terletak pada level asesmen wilayah.
Daerah level satu bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 131 kabupaten/kota. Daerah level dua berkurang dari 259 kabupaten/kota menjadi 216 kabupaten/kota. Adapun daerah Level tiga menurun dari 43 kabupaten/kota menjadi 39 kabupaten/kota.
Safrizal berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu pengendalian pandemi Covid-19, khususnya dalam hal vaksinasi. Ia juga meminta masyarakat terus patuh protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.
“Tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M agar pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idulfitri tidak kembali terulang,” ujarnya.