INAKINI.COM – Tahun 2022 menjadi momen pertama kali pemerintah memberi izin untuk mudik setelah dua tahun tidak mudik lebaran.
Namun, pada instrumen mudik baik dari persyaratan dan persiapan yang harus dilakukan pad atahun 2022 ini mengalami perubahan.
Untuk persyaratan mudik Lebaran 2022 untuk naik pesawat perlu dicermati kembali. Beberapa persyaratan sudah tercantum di dalam Surat Edaran Satgas COVID 19 Nomor 16 Tahun 2022 yang mana bagi masyarakat yang ingin bepergian mudik LEbaran memakai moda transportasi pesawat harus membaca aturan lengkapnya.
Baca Juga : KAI Hadirkan Diskon Tiket Hingga 60% Dan Tarif Promo KA Lebaran
Persyaratan Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Untuk Warga yang Mendapat Vaksin Booster
Untuk persyaratan bagi pemudik memakai transportasi pesawat terbang perlu melakukan beberapa persyaratan. Namun karena sudah menerima vaksin booster tidak perlu lagi memakai bukti tes antigen ataupun PCR Codi 19.
Calon pemudik juga perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika proses penerbangan mudiuk Lebaran 2022 berlangsung.
Persyaratan Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Jika Belum Booster
Adapun persyaratan bagi pemudik tahun 2022 dengan syarat masih mendapat vaksinasi dua kali perlu mengatur perjalanan pesawat terbang.
Untuk Anda yang mendapat vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil negatif antigen dengan durasi 1x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun hasil negatif tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus juga wajib memperlihatkan surat kesehatan dokter umum, hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga : Pemerintah Terbitkan PP Perpajakan Dan PNBP Sektor Pertambangan Batubara
Persyaratan Mudik Lebaran 2022 Pengisian e-Hac Sebelum Keberangkatan
Bagi masyarakat yang ingin mudik memakai transportasi pesawat terbang juga perlu mengisi e-Hac yang mana pengisiannya terbilang mudah dengna beberapa informasi berikut ini.
- Update aplikasi PeduliLindungi.
- Proses selanjutnya buat akun baru ataupun isa login ketika memiliki akun PeduliLindungi
- Masuk ke halaman pertama pilih opsi Buat e-Hac.
- Klik dari menu Domestik sebagai pelaku perjalanan dalam negeri.
- Proses berikutnya pilih sarana perjalanan Udara
- Isikan tanggal kemudian nomor penerbangan
- Bila nomor penerbangan tidak ditemukan proses pengisian data penerbangan secara manual dengan nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan bisa dimasukkan.
- Cek dari semua informasi sudah lengkap.
- Selanjutnya klik opsi Lanjutkan kemudian isikan Data Personal dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus.
- Cek kelayakan terbang
- Jika dari menu e-HAC memberi tampilan pernyataan hasil tes tidak ditemukan, maka konsultasi ke kesehatan ataupun Kantor Kesehatan Pelabuhan ataupun KKP di Bandara.
- Jika Anda dinyatakan layak terbang maka pilih simpan informasi yang sudah diisi.
- Lanjutkan pengisian dengan melengkapi semua pernyataan kesehatan dan juga riwayat perjalanan.
- Setelah itu pilih opsi konfirmasi dan pembuatan e-HAC selesai.