INAKINI.COM – Kabar terbaru dimana produk cokelat bermerek Kinder Joy mendapat penarika peredaran produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). dari pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sendiri telah mematuhi terhadap arahan BPOM tersebut untuk menghentikan sementara peredaran produk Kinder tersebut.
Dilansir dari ketua Aprindo, Roy N Mandey pada Selasa (12/4/2022) dimana pada prinsipnya kita semuanya peretail pasti mematuhi dan mengikuti arahan dari BPOM saat ini dimana masyarakat tidak boleh membeli dan mengkonsumsi.
Baca Juga : Update Data Kontrak Emiten BUMN Konstruksi di Kuartal I
Maka dari pihak Aprindo sendiri telah menyisihkan Kinder dari rak toko agar tidak diperjualbelikan ke masyarakat untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dilakukan hingga ada pemberitahuan dari pihak BPOM mengenai hasil uji sampling. Sedangkan dari pihak BPOM dimana Aprindo juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dari berbagai isu yang beredar dengan cara cek dari kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.
Roy sendiri juga akan melakukan koordinasi dan melakukan hold sampai ada pemberitahuan dari BPOM sampai jelas.
BPOM RI sendiri memutuskan untuk menyetop sementara produk telur cokelat merek Kinder tersebut. BPOM juga mengatakan ada prinsip kehati-hatian meskipun ada beberapa kasus yang sama di beberapa negara Eropa yang mana menarik produk Kinder tersebut.
Beberapa varian dari Kinder yang sudah terdaftar di BPOM berasal dari India yang mana memberi varian nama Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, Kinder Joy for Girls yang mana diproduksi langsung di Ferrero PVT, LTD.
Dilansir dari halaman Kompas.com, yang mana Badan POM sendiri akan menghentikan peredaran dari produk Kinder sementara waktu hingga dipastikan tidak adanya campuran dan kandungan dari cemaran bakteri Salmonella. BPOM sendiri juga mengawal hingga memastikan penghentian dari peredaran tersebut dilakukan sesuai prosedur yang sudah berlaku.
Baca Juga : Spot Kuliner di Lampung Bikin Kamu Ketagihan
Langkah BPOM sendiri akan melakukan uji sampling dan pengujian di semua daerah untuk produk Kiner yang sudah terdaftar. Kemudian masyarakat juga diminta untuk bisa melaporkan ke BPOM bila menemukan produk cikelat merek Kinder yang tidak memiliki nomor daftar dengan cara melaporkan ke Contact Center HALOBPOM ataupun bisa dari Unit Layanan Pengaduan Konsumen.