Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNews340 Hektare Milik Obligator BLBI Agus Anwar Disita Pemerintah

340 Hektare Milik Obligator BLBI Agus Anwar Disita Pemerintah

INAKINI.COM – Kabar terbaru dimana Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah melakukan penyitaan aset barang jaminan milik obligator BLBI.

Dalam momen tersebut dilakukan penyitaan terhadap aset milik obligator Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektar lebih. Lokasi dari sebidang tanah tersebut berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ataupun kerap dianggap sebagai aset PT. Bumusuri Adilestari.

Dari momen penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Agus Anwar.

Baca Juga : Ingin Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng

Dilansir dari Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resmi dari halaman resmi Kementerian Keuangan pada Jumat (1/4/2022) mengatakan dari pelaksanaan penyitaan masih dilakukan mengingat dari pihak Agus Anwar sendiri sebagai Penanggung Utang kepada Negara sampai saat ini belum menyelesaikan semua kewajibannya sebagai Obligator Bank Pelita Istismarat mencapai angka Rp 635.445.200.000,40.

Beberapa dokumen asli dengan status kepemilikan masih dikuasai pemerintah mencapai 11 sertifikat Hak Milik, 15 Akta Jual Beli, kemudian 874 Surat Pernytaan Pelepasan Hak ataupun SPPH dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994 silam.

Tidak hanya itu dimana Satgas BLBI juga melakukan beberapa pengamanan aset dari pemasangan plang atas tanah mencapai 340 hektar luasnya yang mana sudah dilakukan sebagai simbolis di 10 titik aset.

Sedangkan dari pelaksanaan penyitaan aset yang sudah dilakukan Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor juga dilakukan dalam rangka penanganan, hingga penyelsaian sampai pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.

Nantinya dari barang jaminan dan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya dengan ketentuan perundang-undangan yang mana dilakukan penjualan secara lelang ataupun penyelesaian lainnya.

Lihat Juga : Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Rute Internasional Istanbul-Bali

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments