Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsSurat Edaran Menpan RB: Instansi Pemerintah Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Surat Edaran Menpan RB: Instansi Pemerintah Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Melalui SE tersebut, Tjahjo meminta agar instansi pemerintah memperkuat protokol kesehatan di lingkungan kantornya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar menggunakan platform PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan (skrining) terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke lingkungan instansinya,” ditegaskan dalam SE yang ditandangani Menteri PANRB pada tanggal 6 September tersebut.

PPK juga diminta untuk menerapkan scan QR Code yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa dan memantau jumlah pegawai serta pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Selain itu, instansi pemerintah juga diminta untuk memperkuat peran crisis center Covid-19. Sementara, untuk sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah tetap berpedoman pada SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru dan SE Menteri PANRB Nomor 19/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam SE 21/2021 ini juga dijelaskan mengenai perjalanan dinas di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka mencapai sasaran dan/atau target kinerja. Tjahjo meminta agar perjalanan dinas dilakukan secara selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian sesuai tingkat urgensinya.

“Memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” tegasnya.

Pegawai ASN juga harus memperhatikan kebijakan perjalanan orang pada masa PPKM dengan menyesuaikan pada kriteria level PPKM di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan dinas. Selain itu, pegawai yang melakukan perjalanan dinas diminta mematuhi protokol perjalanan orang yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan, serta menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengimbau agar seluruh penyelenggaraan rapat dan kegiatan tatap muka, baik di dalam maupun di luar kantor, dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, bila penyelenggaraan rapat maupun kegiatan tatap muka harus dilakukan, maka jaga jarak aman peserta, penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan skrining yang tersinkronisasi dengan platform PeduliLindungi wajib dilakukan oleh instansi tersebut.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments