INAKINI.COM – Penggunaan skuter listrik dianggap cukup efisien dan efektif sebagai perangkat transportasi yang murah di kawasan wisata.
Baru-baru ini dari pihak Gubernur DIY Hamengku Buwono X meminta kepada pengelola otoped dan juga skuter listrik untuk tidak memaksakan dalam operasionalnya di kawasan Malioboro.
Pernyataan tersebut diberikan karena cukup banyak moda transportasi tersebut melintas di kawasan Malioboro sebagai lokasi penyewaan dan juga operasional.
Baca Juga : Davin Beckham Serahkan Akun Instagram dan Facebok nya Untuk Seorang Dokter Akibat Invasi Rusia ke Ukraina
Gubernur Sri Sultan HB X sendiri telah memberi penegasan terhadap aktivitas operasional otoped ataupun ataupun skuter listrik yang ada di kawasan Malioboro yang dianggap masih ilegal.
Ditambah lagi pedestian di kawasan Malioboro harus terbebas dari aktivitas ekonomi termasuk penyewaan otoped tersebut.
Dilansir dari pernyataan Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Pemprov DIY pada Seni (21/3/2022) dimana pihaknya masih memiliki Perda dimana hanya membina becak dan andong. Bentor maupun skuter tersebut masih tidak diperbolehkan di Malioboro tegas Sri Sultan HB X.
Selain itu ada kebijakan dari Pemkot Jogja yang mana sebelumnya Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti telah memberi janji adanya Peraturan Wali Kota yang mana terkait dengan aktivitas otoped dan juga skuter listrik di kawasan Malioboro.
Dari perubahan tersebut terlihat adanya poin larangan baik dari penggunaan otoped dan skuter listrik yang mana bisa menganggu area pejalan kaki yang seharusnya sudah bebas dari moda transportasi apapun.
Lihat Juga : Davin Beckham Serahkan Akun Instagram dan Facebok nya Untuk Seorang Dokter Akibat Invasi Rusia ke Ukraina