INAKINI.COM – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa kemasan produk dengan logo Halal versi lama yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia masih bisa beredar dengan durasi sampai tahun 2026.
Bahkan banyak pelaku usaha sendiri masih memiliki produk yang mana telah menggunakan sertifikasi Halal sebelum BPJPH beroperasi. Sehingga pengusaha masih diberi izin untuk memakai stok kemasan dengan label halal dan juga nomor keteapatan Halal MUI.
Dilansir dari pernyataan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu (13/3/2022) menjelaskan bahwa dari Logo Lama tersebut masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai dengan ketentuan dan bisa bereda sampai tahun 2026 sepanjang stok produk lama masih ada.
Bisa diketahui kembali bahwa dari Kemenag sendiri baru saja menetapkan logo Halal Indonesia yang berlaku secara nasional sesuai dengan Kpeutusan Kepala BPJPH Nomor 40 tahun 2022. Ketetapan tersebut masih berlaku ditetapkan pada 1 Maret 2022.
Baca Juga : Juragan 99 Masuk Daftar Incaran Bareskrim, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Ini
Aqil sendiri juga menejlaskan bahwa dari masa transisi inilah ada penerapan log Halal Indonesia yang versi lama bisa dipakai hingga masa berlaku dari sertifikat Halal atas sebuah produk yang telah diterbitkan MUI habis.
Bagi para pengusaha dengan masa ketepatan Halal hingga stok kemasan halal sudah habis, diwajibkan menyesuaikan produk Halal sesuai keputusan BPJPH tersebut.
Dari total kebijakan tersebut menurut Aqil sendiri menajdi satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk semua pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi Halal dari sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
Lihat Juga : 4 Waktu Trading Dianggap Tidak Tepat, Agar Tidak Bangkrut di Trading Forex