Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsAnies Resmi Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang, Apa Alasannya?

Anies Resmi Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang, Apa Alasannya?

INAKINI.COM – Pihak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata sudah mencabut pengajuan banding yang mana ditupuskan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mana tidak menyebutkan bahwa Pemprov DKI melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal tersebut juga secara resmi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana.

Dilansir dari pernyataan Yayan Yuhana pada Kamis (10/3/2022) menjelaskan bahwa setelah melihat bahwa ada peutusan Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak hanya itu, Yayan sendiri menyebutkan bahwa Majelis Hakim juga menolak lima tuntutan dari tujuh tuntutan penggugat. Termasuk bagaimana penolakan tuntutan ganti rugi mencapai angka Rp 1 miliar dari para penggugat.

Baca Juga : Jokowi : Ibu Kota Negara Secepatnya Pindah, Jakarta Kita Perbaiki Tidak Ditinggalkan

Yayan sendiri menjelaskan bahwa pihak Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa ada dua tuntutan yang dinilai belum dilakukan secara maksimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang, kemudian sesungguhnya dari kondisi tersebut sudah dilakukan Pemprov DKI yang terus melakukan upaya untuk bisa menanggulangi permasalahan banjir di daerah Kali Mampang.

Yayan juga menambahkan bahwa pihak Majelis Hakim sendiri juga menolak lima tuntutan dari tujun tuntutan penggugat termasuk menolak ganti rugi Rp 1 miliar dari para penggugat.

Maka dari itu dari pihak BIro Hukum Pemprov DKI meminta Anies untuk mencabut pengajuan banding yang sudah dimasukkan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.

Sebelumnya Anies Baswedan sendiri telah resmi mengajukan proses banding terhadap putusan PTUN yang mana mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pengerukan dan juga pembangunan turap di sektor Kali Mampang.

Yayan Yuhana sendiri menyatakan bahwa ada pengajuan banding dilakukan karena ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang selama ini sudah dinilai kurang cermat dan juga perlu direview ulang.

Lihat Juga : Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Laporkan SPT Tahunan

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments