Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeNewsBepergian Dalam Negeri Tak Perlu Tes Antigen & PCR Lagi

Bepergian Dalam Negeri Tak Perlu Tes Antigen & PCR Lagi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan tren perbaikan. Ia pun menyampaikan sejumlah kebijakan disesuaikan oleh pemerintah melihat perkembangan positif ini.

Misalnya, dalam transisi menuju aktivitas normal, Luhut menyebut pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik tak perlu menunjukkan hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR.

Syaratnya, pelaku perjalanan domestik harus sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi Covid-19 atau booster.

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut pada Senin (7/3).

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran. “Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

Bahkan, pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

“Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.

“Kita harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid,” tegasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments