Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka.
Para calon penerima bantuan Kementerian Agama Indonesia (Kemenag) bisa mengajukan proposal mulai 1 – 25 Maret 2022.
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas sejak tahun 2020.
Program tersebut telah terdesain dalam sebuah konsep besar yang dinamakan Peta Jalan Kemandirian Pesantren.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan untuk tahun 2022 Kementerian Agama menarget sebanyak 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
“Jadi pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini,” ujar Ali Ramdhani di Bandung pada Senin (28/02).
Untuk mendapatkan bantuan Kemenag, Pondok Pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui website resmi Aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/.
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (soft copy).
Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/arsip/.
Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini menjabarkan, pilot project program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir tahun 2020 di 9 pondok pesantren.
Tahun 2021, program ini direplikasi pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama.
Selanjutnya pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren.
Ada empat kategori pesantren penerima bantuan.
Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha.
Kedua, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 250juta.
“Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp 250juta,” ujar Dhani.
Ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 500juta. Pesantren ini akan dapat bantuan sebesar Rp 500juta.
Keempat, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp 600juta. “Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp 600juta,” jelasnya.
Replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar. Sehingga, diharapkan pada tahun 2024 program ini akan bermuara kepada “Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan”.
Saat itu, diharapkan terwujud replikasi model kemandirian pada 5.000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis baik antar pesantren maupun dengan pihak lain.
Terkait bantuan tahun ini, masyarakat diingatkan agar senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti minta uang muka, permintaan transfer, dan lainnya.
Informasi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan pondok pesantren ini dapat diakses melalui website dan media sosial resmi milik Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.