Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) M.Tito Karnavian Tito memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa-Bali tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 7 Februari 2022.
Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 akan mulai berlaku efektif pada Selasa (08/02) hingga Senin (14/02).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan – Kementerian Dalam Negeri Indonesia (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (08/02).
Terdapat perubahan jumlah daerah di Jawa Bali di setiap level PPKM. Daerah yang kini berada di PPKM level 1 mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah.
Kemudian daerah yang berada di PPKM Level 2 menurun dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
“Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah. Sedangkan pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah,” kata Safrizal ZA.
“Peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus varian Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit,” ujarnya.