INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Pemerintah menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp11,42 triliun. Nilai tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif kehutanan Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan pajak dan denda lingkungan hidup.
Selain itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak Februari 2025. Total lahan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5,88 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan. Kawasan tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas capaian penyelamatan keuangan negara tersebut. Ia menyebut, dalam kurun 1,5 tahun terakhir, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada Oktober 2025 kita menyelamatkan Rp13,255 triliun, kemudian Desember 2025 Rp6,625 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun,” ujar Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen penegakan hukum dalam menjaga kekayaan negara, khususnya sektor kehutanan.
“Negara tidak boleh kalah dari pihak yang merusak dan memanfaatkan hutan untuk kepentingan pribadi. Hutan harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, adil, dan berkelanjutan.


