INAKINI.COM – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampailan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen penerima bantuan iuran (PBI) yang sempat dinonaktifkan akan diaktifkan kembali. Pengaktifan bakal dilakukan secara otomatis dalam waktu tiga bulan.
“Semua masyarakat yang punya PBI kemudian dibatalkan itu akan otomatis direaktivasi secara tersentral dari pusat selama tiga bulan,” kata Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (10/2/2026).
Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, masa reaktivasi dilakukan sambil pemutakhiran dan verifikasi data peserta. Sehingga, PBI tepat sasaran.
“Karena dalam tiga bulan ini akan benar-benar dicek. Nanti oleh Dinsos, oleh BPJS, juga oleh pemda. Apakah yang yang bersangkutan benar-benar kategori PBI atau tidak?” ungkap Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan bahwa PBI diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Yakni, masyarakat kelompok miskin.
“Kalau punya rumah listriknya 2.200 ya pasti bukan PBI. Kalau punya kartu kredit limitnya Rp25.000.000 ya enggak cocok dapat PBI,” sebut Budi Gunadi Sadikin.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu mengurus administrasi ulang secara mandiri. Sebab, reaktivasi secara otomatis.
“Jadi, enggak usah datang ke mana-mana akan otomatis aktif kembali. Tapi aktifnya ini tiga bulan,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Selama tiga bulan itu, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa peserta yang memiliki penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan. Penyakit katastropik adalah penyakit kronis serius yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan medis jangka panjang/intensif, dan berbiaya sangat tinggi
“Semua penyakit katastrofik, cuci darah, kemoterapi, talasemia, itu penyakit-penyakit yang kalau layanannya dihentikan bisa meninggal itu, otomatis direaktivasi dari pusat,” katanya.
Selain itu, Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jumlah peserta yang akan direaktivasi masih dalam tahap rekonsiliasi akhir. Namun diperkirakan jumlahnya sekitar 110.000-120.000 peserta.
“Angkanya yang kami lihat kemarin kemarin sedang direkonsiliasi terakhir ada di kisaran 110-120.000-an,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Menkes menegaskan bahwa pemerintah memastikan biaya pelayanan kesehatan tetap dijamin dan akan dibayarkan oleh BPJS selama proses reaktivasi berlangsung. Hal itu sudah disepakati pemerintah.
“Nanti akan dibayar oleh BPJS karena kita sudah setuju bahwa pemerintah melalui Kementerian Sosial akan membayar BPJS untuk yang direaktivasi otomatis ini,” ungkap Budi Gunadi Sadikin.
Selain itu, BPJS Kesehatan diberi waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak perubahan status kepesertaan. Sehingga, proses transisi berjalan lancar.


