INAKINI.COM – Pemerintah resmi menurunkan tarif tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13–14 persen untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini menjadi langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di penghujung tahun.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan biaya yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan keselamatan dan kualitas layanan.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal dan tahun baru,” ujar Dudy Purwagandhi di Jakarta pada Selasa (21/10/2025).
Penurunan tarif tiket pesawat ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat strategi pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II tahun 2025, terutama melalui peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat—dua indikator utama penggerak ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita, khususnya Cita ke-3 tentang “Meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat” serta Cita ke-6 mengenai “Peningkatan konektivitas dan efisiensi logistik nasional”.
Penurunan tarif berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sementara periode pembelian tiket dimulai sejak 22 Oktober 2025.
Kebijakan ini mencakup beberapa komponen biaya yang disesuaikan secara sistematis, antara lain: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen; Fuel Surcharge (FS) untuk pesawat jet sebesar 2 persen dan propeller sebesar 20 persen;
Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dipotong 50 persen;, Biaya Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara dikurangi 50 persen; Penurunan harga avtur di 37 bandara; serta, Perpanjangan jam operasi (advance dan extend operating hours) di sejumlah bandara utama.
Kombinasi dari berbagai kebijakan fiskal, teknis, dan operasional tersebut diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan udara bagi masyarakat di tengah meningkatnya permintaan jelang akhir tahun.
Dudy Purwagandhi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam penurunan tarif tiket pesawat, mulai dari Kementerian Keuangan, maskapai penerbangan, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi. Semoga kebijakan ini memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan menjaga gairah ekonomi nasional,” tambah Dudy Purwagandhi.