Saturday, September 6, 2025
spot_img
HomePoliticsDPR Setop Tunjangan Rumah & Moratorium Perjalanan Dinas LN

DPR Setop Tunjangan Rumah & Moratorium Perjalanan Dinas LN

INAKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota dewan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).

Terdapat enam poin kesepakatan. Adapun, kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025).

Salah satu poin kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

“Poin pertama, DPR menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (5/9/2025).

Kebijakan tersebut merupakan salah satu tuntutan masyarakat dalam demonstrasi beberapa waktu lalu. Penghentian tunjangan perumahan berlaku sejak akhir Agustus 2025.

“Penghentian tunjangan perumahan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ungkap Sufmi Dasco Ahmad.

DPR juga memoratorium perjalanan ke luar negeri. Kebijakan tersebut berlaku per 1 September 2025.

“DPR melakukan moratorium perjalanan ke luar negeri sejak 1 September 2025. kecuali menghadiri acara kenegaraan,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah adanya evaluasi terkait dengan biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif hingga tunjangan transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” paparnya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Jumat (5/9/2025).

Pada poin keempat,Dasco mengatakan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Selanjutnya, kelima, pimpinan DPR akan menindaklanjuti penonaktifan anggota DPR melalui mahkamah partai politik masing-masing dan DPR akan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing.

Terakhir, DPR akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya

Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani oleh para pimpinan dewan, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua DPR RI setelah rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada 4 September 2025.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments