INAKINI.COM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) meluncurkan kebijakan strategis tindakan karantina ikan Pre-border di negara asal sebagai langkah terobosan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Deputi Bidang Karantina Ikan Drama Panca Putra di Jakarta pada Sabtu (30/8/2025) menjelaskan, penerapan Pre-border karantina merupakan langkah strategis untuk memastikan hanya komoditas perikanan yang sehat, aman, dan sesuai standar internasional yang boleh masuk ke Indonesia.
“Pre-border bukan sekadar efisiensi layanan, melainkan juga proteksi terhadap ancaman masuknya hama penyakit ikan karantina (HPIK) yang dapat mengganggu keberlanjutan sektor perikanan kita,” ujar Drama.
Ia menyebutkan, kebijakan tersebut mendorong daya saing logistik Indonesia di mata dunia, sekaligus memastikan pemeriksaan kesehatan ikan dan produk ikan dilakukan langsung di negara asal sebelum dikirim ke Indonesia.
Dengan begitu, proses karantina yang semula memakan waktu rata-rata 43 jam di pelabuhan atau bandara dapat dipangkas drastis menjadi hanya lima jam.
Selain mempercepat arus barang hingga delapan kali lebih cepat, kebijakan tersebut juga berpotensi menghemat biaya logistik dan mencegah kerugian mutu ikan senilai lebih dari 1,07 triliun rupiah per tahun.
Industri dalam negeri juga diuntungkan karena memperoleh bahan baku berkualitas tinggi untuk mendukung produksi dan ekspor kembali.
Pelaksanaan Pre-border juga menjadi wujud nyata komitmen Indonesia dalam menjalankan mandat internasional, seperti Perjanjian tentang Penerapan Langkah-langkah Sanitari dan Fitosanitari di bawah World Trade Organization (WTO) dan standar World Organization for Animal Health (WOAH), serta mendukung target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sistem biosekuriti modern yang adaptif, responsif, dan sejajar dengan negara-negara maju.
“Pre-border adalah inovasi lompatan paradigma. Indonesia kini tidak hanya reaktif di border, tapi proaktif di negara asal, sehingga risiko bisa ditekan sejak awal,” ucap Drama.
Menurutnya, dengan penguatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan dan bandara, diharapkan arus logistik perikanan tetap lancar, efisien, dan berdaya saing, sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem perikanan nasional.
Berdasarkan portal data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sepanjang tahun 2024–2025, volume impor komoditas perikanan mencapai 8,77 juta kilogram dengan nilai perdagangan sebesar 85,44 juta dolar AS.
Negara asal impor terbesar adalah Norwegia dengan volume 5,52 juta kilogram dan nilai perdagangan mencapai 50,1 juta dolar AS, disusul Australia dengan 2,68 juta kilogram senilai 29,4 juta dolar AS.