Friday, August 29, 2025
spot_img
HomeBUMNPatriot Bond Danantara Incar Rp50 T, Biayai Proyek Sampah Jadi Energi

Patriot Bond Danantara Incar Rp50 T, Biayai Proyek Sampah Jadi Energi

INAKINI.COM – Danantara Indonesia akan menerbitkan Obligasi Patriot (Patriot Bond) dengan nilai mencapai Rp50 triliun melalui mekanisme penempatan privat (private placement).

Patriot bond diterbitkan dengan kupon 2%, dan bertujuan untuk pembiayaan sejumlah proyek transisi energi, termasuk manajemen pengolahan sampah untuk menjadi sumber energi atau waste to energy (WTE).

CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan, obligasi tersebut diterbitkan secara transparan dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Instrumen ini ditawarkan kepada sejumlah pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan.

“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan pada Selasa (26/8/2025).

Dia menekankan, meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI.

Dana hasil penerbitan obligasi akan digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis, termasuk program Waste to Energy atau pengelolaan sampah di 33 daerah.

Program ini merupakan salah satu prioritas pemerintah, dengan target segera direalisasikan pada akhir bulan ini sesuai mandat Presiden. Rosan menegaskan proyek tersebut telah mendapat dukungan dari PLN maupun pemerintah daerah, tanpa adanya skema tipping fee.

“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” tutur Rosan.

Selain sektor pengelolaan sampah, Danantara menargetkan pembiayaan dari Obligasi Patriot dialirkan ke bidang transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, serta perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan aturan baru tersebut sudah rampung dan tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Zulkifli menjelaskan revisi beleid ini akan menyederhanakan alur bisnis yang selama ini dinilai panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang.

Salah satu ketentuan yang akan dihapus adalah skema tipping fee, sehingga kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik antara pengembang dengan PT PLN (Persero) dapat lebih efisien.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments