INAKINI.COM – Mendes PDT (Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal), Yandri Susanto menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Hal tersebut mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa terhadap pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Yandri Susanto menyebut, pihaknya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Mendes (Menteri Desa) Yandri jadi pijakan hukum penting dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.
“Saat PMK terbit. Kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran,” kata Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Mendes Yandri menyatakan Permendes tersebut merujuk Peraturan Menkeu No49/2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi. Permendes ini telah melalui proses harmonisasi dengan melibatkan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenkop UKM, serta Kemensekneg.
“Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa Nomer 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa. Dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” ucapnya.
Yandri Susanto menjelaskan Permendes ini memberikan kerangka hukum dan operasional bagi kepala desa. Hal ini untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang berasal dari dana desa.
Seluruh proses persetujuan harus berdasarkan hasil musyawarah desa, menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas. Regulasi ini memberi kewenangan kepada kepala desa untuk menyetujui pembiayaan Kopdes Merah Putih, dan menetapkan tiga kewajiban penting.
Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes dan dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan. Kedua, kepala desa berkewajiban mengoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban membayar angsuran pinjaman pokok, bunga, margin, atau sil pinjaman.
Ketiga, kepala desa harus memberikan surat kuasa kepada KPA BUN untuk menyalurkan dana desa insentif. Atau transfer khusus ke rekening pembayaran pinjaman jika dana yang tersedia tidak mencukupi.
“Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih usaha setiap tahun,” ujarnya.
Imbal jasa tersebut dicatat sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan harus disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dana ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan desa, mulai dari infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.
Regulasi ini juga menjelaskan ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui koperasi desa. Kegiatan tersebut mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek, pergudangan, logistik, hingga layanan simpan pinjam.