INAKINI.COM – Pemerintah akhirnya buka suara soal alasan pemberian pengampunan hukum dalam kasus korupsi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan keputusan tersebut bukan tanpa pertimbangan matang. Menurut dia, kedua tokoh itu dinilai memiliki kontribusi positif bagi negara.
“Yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun kontribusi kepada Republik,” ujar Supratman di Jakarta pada Kamis (31/7/2025).
Supratman menyebut alasan lainnya adalah untuk menjaga stabilitas nasional. Pemberian abolisi dan amnesti ini, kata dia, harus dilihat dari kepentingan yang lebih besar.
“Pemberian abolisi atau pun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” jelas Supratman Andi Agtas.
Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengirimkan dua surat resmi kepada DPR. Surat pertama, bernomor R43/Pres/07/2025, berisi permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Sementara itu, surat kedua, bernomor R42/Pres/07/2025, berisi permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Surat tersebut diterima DPR dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan pimpinan fraksi-fraksi partai politik. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan masih berjalan dan akan dikaji lebih lanjut.
Langkah pengampunan kepada dua tokoh ini memicu sorotan publik karena menyangkut nama-nama besar di ranah politik. Pemerintah menegaskan keputusan ini dilakukan dengan landasan hukum dan demi kemaslahatan bangsa.