INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk dosen.
Kabar baik datang bagi para dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Gedung Kemendiktisaintek, Jakarta pada Selasa (15/4/2025).
Menkeu menegaskan, tidak ada praktik pilih-pilih dalam penentuan tukin tersebut.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin dihitung dari selisih antara tunjangan profesi yang selama ini diterima dosen dengan nilai tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. “Jadi bukan memilih-milih”, ujarnya.
“Jadi, besaran tunjangan kinerjanya (dosen) tergantung dari kelas jabatan dosen tersebut. Namun, karena sudah mendapatkan tunjangan profesi, apabila tunjangan profesinya lebih besar maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya,” beber Sri Mulyani.
“Tukinnya berbeda dengan tukin struktural di Kemendiktisaintek. Karena memang dasarnya adalah selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyebut terbitnya Perpres ini sebagai kabar yang sudah lama dinantikan oleh para dosen.
Brian Yuliarto berharap kabar ini bisa membuat para dosen lebih semangat menjalankan profesinya.
“Kemarin 27 Maret, Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 19/2025. Ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan kesejahteraan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek,” kata Brian.
Brian Yuliarto berharap kebijakan ini mampu memicu semangat para dosen untuk terus meningkatkan kinerja dan mutu pengajaran. Tentu harapannya berdampak langsung terhadap kualitas perguruan tinggi di Indonesia.