Wednesday, April 16, 2025
spot_img
HomeTechnologyKomdigi Dorong Pelanggan Seluler Migrasi ke e-SIM

Komdigi Dorong Pelanggan Seluler Migrasi ke e-SIM

INAKINI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) tentang pemberlakuan pengalihan kartu SIM fisik ke SIM elektronik atau e-SIM. Permen itu sudah mulai disosialisasikan mulai hari Jumat (11/4/2025).

“Hari ini kita sosialisasi Permen nomor 7 tahun 2025 yang terkait dengan e-SIM. Jadi kita tahu bahwa ini sebuah keniscayaan, SIM fisik akan migrasi ke e-SIM. Dan di Indonesia ini belum ada payung hukumnya, sehingga kita keluarkan payung hukumnya,” kata Menkomdigi, Meutya Hafid kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Jumat (11/4/2025).

Meutya Hafid mengatakan Permen ini dibuat untuk mencegah semakin maraknya kejahatan di dunia siber. Dengan migrasi ke e-SIM dan pemutakhiran data melalui NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan juga biometrik, pencatutan NIK yang digunakan nomor bodong untuk kejahatan atau penipuan bisa teratasi.

“Kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” ungkap Meutya Hafid.

“Banyak sekali ini ditemukan di dalam judi daring ketika NIK-nya dipakai untuk kejahatan. Kemudian spam, phishing hingga penyalahgunaan nomor seluler lainnya,” tambah Meutya Hafid.

Migrasi dari SIM ke e-SIM ini, lanjut Meutya tidak dituangkan aturan terkait batas waktu. Artinya, ini hanya imbauan agar masyarakat migrasi ke e-SIM dengan garansi keamanan data yang lebih baik. Pihaknya juga tidak akan melakukan pemblokiran bagi nomor lama yang belum migrasi ke e-SIM.

“Ini adalah untuk pengamanan data yang lebih baik, security yang lebih baik untuk melawan scam, untuk melawan phishing, kemudian juga ketika registrasi dengan biometrik ini juga bisa menghindari NIK-NIK yang saat ini banyak digunakan atau banyak laporan bahwa digunakan oleh orang lain,” paparnya.

Meutya Hafid memaparkan jumlah masyarakat yang beralih ke e-SIM itu memang jumlahnya masih sedikit. Meutya Hafid meminta kepada operator seluler untuk meningkatkan teknologi agar migrasi bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke gerai operator seluler.

Meutya memastikan tidak akan ada blokir untuk nomor lama yang belum migrasi ke eSIM. Sebab, ada banyak faktor yang mempengaruhi untuk masyarakat migrasi nomor ponsel dari kartu fisik ke elektronik, contohnya dukungan dari perangkat seluler itu sendiri.

“Kita tahu bahwa belum semua ponsel di Indonesia bisa melakukan itu (migrasi e-SIM), tapi bagi yang sudah bisa HP-nya kita dorong untuk melakukan migrasi ke e-SIM karena saat ini angkanya masih sangat kecil yaitu di bawah 5 persen pengguna ponsel di Indonesia yang sudah migrasi ke e-SIM,” ucapnya.

“Jadi ada batasan satu NIK itu maksimal tiga operator, satu NIK itu tiga per operator seluler. Kenapa kejahatan berbasis seluler ini juga marak? Karena kami memantau bahwa ada kadang-kadang satu NIK bisa 100 nomor dan ini rentan digunakan untuk kejahatan-kejahatan,” jelas Meutya.

“Saya rasa cukup ya, berarti satu NIK itu bisa sembilan nomor. Itu juga sudah cukup banyak,” tutup Meutya Hafid.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments