INAKINI.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2024 hingga Jum’at, 11 April 2025. Perpanjangan ini juga berlaku untuk pembayaran PPh Pasal 29, tanpa dikenakan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut.
Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak Senin 25 Maret 2025.
Keputusan ini diambil karena batas akhir pelaporan sebelumnya, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang berlangsung cukup panjang, dari 25 Maret hingga 7 April 2025. Kondisi ini berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 oleh wajib pajak.
Penghapusan Sanksi Administratif
Dengan perpanjangan ini, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT dan membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan. Biasanya, keterlambatan tersebut akan berujung pada penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP), namun dalam periode perpanjangan ini, STP tidak akan diterbitkan.
Cara Melaporkan SPT Secara Online
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan e-Filing melalui situs DJP Online untuk melaporkan SPT secara mudah dan cepat. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://djponline.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing”.
- Pilih jenis formulir sesuai dengan kategori wajib pajak (1770, 1770S, atau 1770SS).
- Isi data sesuai panduan yang tersedia.
- Kirim SPT dan simpan bukti pelaporan.
Dengan memanfaatkan perpanjangan waktu ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu tanpa khawatir akan sanksi keterlambatan.