INAKINI.COM – Keputusan pemerintah untuk mengundur jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 direspons dengan protes puluhan ribu warga melalui petisi online.
Dalam keputusan tersebut, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober 2025. Adapun PPPK dijadwalkan akan diangkat pada 1 Maret 2026.
Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Sementara, peserta yang lolos PPPK 2024 tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025, dan tahap 2 pada Juli 2025.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan empat alasan penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Peserta seleksi yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus rela diangkat serentak pada Oktober 2025 mendatang. Sementara itu, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan Maret 2026.
“Pertama, ada kebutuhan penempatan ASN sebagai prioritas pembangunan,” kata Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat pada Rabu (5/3/2025).
Kedua, pemerintah ingin menjawab secara tuntas berbagai tantangan yang muncul dalam proses CASN 2024. Ini mencakup penyelarasan formasi, jabatan, serta penempatan.
Ketiga adalah penyusunan grand design pengelolaan ASN 2025-2045 yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Selain itu, penataan ASN nasional bakal disesuaikan dengan roadmap lima tahunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Keempat, adanya usulan penundaan seleksi dari beberapa daerah. Pemerintah mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN, dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026,” ucap Rini Widyantini.
“Meskipun bagaimana, kami pun tetap terus-menerus untuk menyelesaikan, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan dan memastikan bahwa pelamar yang mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi tetap diangkat sebagai pegawai ASN. Kami tidak ingin berlarut-larut. Oleh karena itu, memang kami meminta waktu supaya bisa menyelesaikan secara keseluruhan, supaya tidak berlarut-larut untuk di 2026,” jelas Rini Widyantini.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh lalu menjelaskan penundaan datang dari 15 instansi pemerintah daerah (pemda) yang belum melakukan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2024.
Zudan Arif Fakrulloh menyebut ini terjadi di Papua imbas masalah keamanan usai pemilihan kepala daerah (pilkada).
Namun, Zudan Arif Fakrulloh tak bisa menetapkan batas waktu proses SKB di 15 instansi itu. Ia mengatakan BKN akan menyesuaikan permintaan instansi terkait, mengingat ada perbedaan penyelesaian masalah keamanan di masing-masing daerah.
Zudan Arif Fakrulloh kemudian menegaskan semua proses seleksi CASN 2024 tetap sesuai jadwal. Saat ini tengah berlangsung penetapan nomor induk CPNS, mulai 22 Februari 2025 sampai 23 Maret 2025.
Daftar 15 instansi yang belum melaksanakan SKB CPNS 2024:
- Pemerintah Kabupaten Asmat
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya
- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
- Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
- Pemerintah Kabupaten Yalimo
- Pemerintah Kabupaten Nduga
- Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya
- Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
- Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
- Pemerintah Kabupaten Mappi
- Pemerintah Kabupaten Yahukimo
- Pemerintah Kabupaten Tolikara
- Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
- Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan