Friday, February 21, 2025
spot_img
HomeBusinessDPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Poin-poin Penting

DPR Resmi Sahkan Revisi UU Minerba, Poin-poin Penting

Pertama, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini berubah menjadi skema prioritas melalui mekanisme lelang.

“Pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” ucapnya.

Menurut Supratman Andi Agtas, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun koperasi.

“Termasuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujarnya.

Kedua, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebaliknya, lanjut dia, yang ada ialah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” tuturnya.

Untuk itu, dia menekankan bahwa pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang.

“Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” katanya.

Ketiga, pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diatur dalam RUU Minerba. Dia menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

“Yang kedua, juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” katanya.

Di akhir, Supratman Andi Agtas itu pun menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Melainkan izin diberikan kepada BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Yang nanti bagi kampus yang membutuhkan untuk penggunaan dana riset, maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada,” paparnya.

Hal senada disampaikan pula oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba.

“Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini; undang-undang ini tidak memberikan automatically (langsung) kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain,” kata Bahlil Lahadalia.

Bahlil Lahadalia melanjutkan, “Perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian, riset, dan segala macam itu kepada kampus, dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka (mahasiswa perguruan tinggi tersebut) mendapatkan beasiswa.”

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments