INAKINI.COM – Pemerintah memutuskan untuk menunda waktu rencana pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih pada 6 Februari 2025. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian dengan mempertimbangkan keserempakan jadwal pelantikan seluruh kepala daerah.
Tito Karnavian mengatakan penundaan itu, bagi mereka kepala daerah terpilih yang tidak memiliki gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki gugatan di MK, dijadwalkan akan digelar pada 6 Februari 2025.
“Yang 6 Februari karena disatukan dengan non-sengketa dengan MK, dismissal (berproses di pengadilan). Maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan,” kata Tito Karnaviandi Kantor Kemendagri, Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
Tito Karnavian menyebut keserempakan pelantikan itu, menunggu hasil keputusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP). Meski demikian, Tito belum dapat menyebut tanggal pasti pelantikan seluruh kepala daerah terpilih.
Mendagri menyebut bahwa pemerintah secepatnya akan melantik kepala daerah yang terpilih. Penetapan tanggal pelantikan itu akan dibahas bersama Pemerintah, Komisi II DPR RI dan penyelenggara Pemilu.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU. Juga dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.