INAKINI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas Presidential Threshold (PT) yang tertuang dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/1/2025), di Gedung MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebesar 20 persen, tidak dapat diterapkan. Alasannya karena bertentangan dengan UUD 1945.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Selain itu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Dengan begitu permohonan judicial review (JR) dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024, ungkap Suhartoyo, telah diterima. Adapun permohonan judicial review (JR) itu diajukan kelompok mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu pernyataan dari Suhartoyo. Keputusan ini disambut gembira oleh para pemohon judicial review.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017 mengatur pemilik kursi partai politik (parpol) pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau, setidaknya parpol yang ingin mengajukan pencalonan, harus memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.