Sunday, January 5, 2025
spot_img
HomePoliticsPelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025

Pelantikan Kepala Daerah Diundur Jadi Maret 2025

INAKINI.COM – Pelantikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 resmi diundur dari Februari ke Maret 2025. Keputusan ini diambil demi memastikan seluruh tahapan, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat tuntas sebelum pelantikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa pelantikan serentak ini bertujuan agar seluruh kepala daerah dapat dilantik secara bersamaan, berbeda dari pola pelantikan bertahap yang dilakukan sebelumnya.

“MK menginginkan agar pelantikan dilakukan setelah semua tahapan selesai, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga tidak ada pelantikan yang dilakukan satu per satu seperti dulu,” ujar Dede Yusuf di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.

Dede Yusuf mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden untuk melantik para kepala daerah terpilih itu.

Menurut Dede Yusuf, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.

“Kita tunggu saja, selesainya kapan? Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan? Jadi, kurang lebih pada bulan Maret 2025,” kata Dede Yusuf.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada tanggal 13 Maret 2025.

“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Mochammad Afifuddin di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).

Tanggal 13 Maret 2025 yang disampaikannya itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments