INAKINI.COM – Presiden Indonesia Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” ucap Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Adapun barang:barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat atas. Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
“Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar yatch, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo Subianto.
Artinya, kata Prabowo Subianto, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan penaikan PPN bertahap yang terjadi selama beberapa tahun terakhir dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Presiden menegaskan setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakayat serta mendorong pemerataan ekonomi.
“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% dari semula 11% mulai tahun 2025.
Pemerintah menyebut, kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah. Namun, sejumlah barang dan jasa lain rupanya turut menjadi objek kenaikan PPN.
Hingga kini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025 belum juga terbit.
Padahal PMK ini diperlukan sebagai aturan teknis pemberlakuan PPN 12%. Sejak awal, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Tak hanya lewat petisi di media sosial, sejumlah elemen masyarakat pun turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap rencana pemerintah menaikkan pungutan pajak ini.
Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat. Banyak yang khawatir bahwa PPN yang lebih tinggi akan memberikan efek domino yang merugikan.